Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Rumbia Jeneponto

Abadikini.com, BANTAENG – Dari singkatan nama “IA” (27) tahun warga Rumbia Kabupaten Jeneponto ditangkap tim Tim T4 Res  Polres Bantaeng. IA ditangkap karena Sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

“Tersangka ditangkap Sabtu, tanggal 05 Oktober 2019 sekira pukul 03.30 WITA. Kampung Bisanti, Desa Bonto Cini, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

“IA” tersangka mengaku kepada petugas pada saat di interogasi bahwa diapernah menerima motor hasil pencurian dari rekannya bernama “S “.

Rekannya yang bernama”S”yang sebelumnya telah ditangkap Oleh Satuan Reskrim Polres Jeneponto. Peran “IA ” sendiri adalah Sebagai Penadah Motor Hasil Curian untuk dijual kembali,”ujar Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri, Sabtu (5/10/2019).

Penangkapan Pelaku dipimpin Aipda Amir Nyikko, setelah diringkus pelaku dibawah ke Polres Bantaeng untuk pemgembangan penyidikan.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP / 46 / VIII / 2019 / SULSEL /RES.BTG/SEK.PAJUKUKANG pada tanggal 06 AGUSTUS 2019.

Bermula dari info masyarakat bahwa tersangka” IA” sdh kembali setelah melarikan diri yakni ke Makassar sehingga Tim T4P Reskrim Polres Bantaeng bergerak kerumah pelaku di Kampung Bisanti, Desa Bonto Cini Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto dimana sebelumnya sudah pernah dilakukan penggerebekan namun “IA “berhasil melarikan diri , dan saat ini “IA “sdh kembali dari pelarian, dan dilakukan interogasi,” kata sandri.

Tersangka akan dikenakan pasal 480 kuhp Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tegas sandri.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker