Anies Baswedan Menang Gugatan Lagi Loh

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah provinsi DKI Jakarta memenangkan gugatan Stadion Taman BMW di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Advokat utama Integrity Law Firm, Denny Indrayana, selaku kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku telah mendapat salinan putusan PTTUN No. 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW. Gubernur DKI Jakarta Anies BAswedan sebelumnya menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

“Putusan banding PTTUN yang diterima hari ini membalikkan keadaan sebelumnya dengan memenangkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Denny lewat keterangan tertulis, Jumat (4/10).

Denny menjelaskan Majelis HakimPTTUN dalam pertimbangannya sepakat dengan dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum dan tim hukum PemprovDKI Jakarta bahwa PT Buana Permata Hijau tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW.

“Dengan begitu maka gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau patut untuk ditolak,” tegas Denny.

Dengan putusan ini, Denny mengatakan ikhtiar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun stadion berstandar dunia sebagai markas klub ibukota Persija Jakarta akan segera terwujud.

“Sekaligus, putusan menegaskan bahwa upaya pembangunan stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan,” tambah Denny.

Sebelumnya, PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menyoal penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW. Pada tingkat pertama, PT Buana Permata Hijau menang dalam gugatannya sehingga SHP lahan stadion BMW harus dibatalkan. Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke PTTUN.

Sumber Berita
cnn

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker