Kedua Istrinya Tak Dapat Tunjangan DPR, Begini Respons Lora Fadil

Abadikini.com, JAKARTA –  Anggota DPR Fraksi NasDem, Achmad Fadil Muzakki Syah (Lora Fadil), memiliki tiga istri secara sah. Namun tunjangan istri bagi anggota DPR hanya diberikan untuk satu istri yang pertama.

Lora menyebut tunjangan tersebut tidak masalah bagi istrinya karena sangat terbuka. Tunjangan itu juga masuk bukan langsung ke istri, tapi dirinya sebagai anggota DPR.

“Tidak masalah karena itu bukan dari kami. Istri sudah terbuka semua, saya kepada istri,” ucap Lora Fadil saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).

Meski tunjangan hanya untuk istri pertama, menurut Lora Fadil, istri kedua dan ketiga tidak memendam kecemburuan. Dirinya mengaku sudah mengatur semua hal, termasuk tunjangan istri.

“Tidak ada (kecemburuan) karena tunjungan jatuh pada anggota, jadi di situ saya mengatur,” kata dia.

Selain itu, ia mengaku sudah lama menjadi anggota DPR sejak tahun 2009 lalu sehingga sudah mengetahui perihal tunjangan untuk istri. Ketiga istri juga hidup dengan rukun selama ini.

“Saya bukan pertama kali menjadi anggota DPR tapi sudah lama. Mereka sudah berjalan seperti keluarga,” tutur Fadil.

Berdasarkan catatan detikcom, gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan istri disebutkan sebesar Rp 420.000.

Meski tunjangan istri terbilang kecil, tunjangan lainnya cukup fantastis. Tiap anggota mendapatkan tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, serta tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Selain itu, ada tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon. Gaji pokok anggota Dewan adalah Rp 4.200.000. Rincian tambahan tunjangan lainnya adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.

Sumber Berita
detik
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker