Rd. Yudi Anton Rikmadani Ketua Non Aktif

Abadikini.com, JAKARTA – Sekretaris Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum Bulan Bintang (LAPHBB) yang dicabut SK-nya oleh DPP PBB, Samsuddin Boleng SH., membantah keterangan Rd. Yudi Anton Rikmadani dalam Abadikini.com, Kamis (19/9) malam.

“Saudara Yudi Anton Rikmadani sudah tidak aktif sebagai Ketua di LAPHBB selama 2 tahun terakhir karena persoalan yang menimpa dirinya,” tegas Samsuddin melaui keterangannya kepada Abadikini, Kamis (19/9/2019) malam.

Menurut Samsuddin, selama tak aktif sebagai Ketua, posisi Yudi Anton digantikan oleh Edi Wirahadi sebagai Pelaksana Tugas Ketua.

“Melalui rapat internal, telah diputuskan bahwa Saudara Edi Wirahadi SH., ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua LAPHBB,” terang Samsuddin.

Samsuddin menambahkan bahwa selama 2 tahun itu pula Yudi Anton tidak pernah hadir ke sekretariat dan karenanya tidak mengetahui ragam kegiatan advokasi yang dikerjakan oleh LAPHBB.

“Jadi, menjadi pertanyaan besar bagi kami apa sebenarnya motif Saudara Yudi Anton berkomentar tentang pencanutan SK seperti itu,” kata Samsuddin lagi.

Seperti diketahui bahwa DPP PBB telah mencabut SK LAPHBB dengan Surat Keputusan tertanggal 3 Juli 2019 dengan alasan kevakuman Pimpinan.

Di tempat terpisah, Edi Wirahadi, Plt. LAPHBB menyatakan bahwa atas pencabutan SK ini, ia sangat menyesalkannya.

“Kami sangat menyesalkan pencabutan SK LAPHBB ini, karena alasan kevakuman pimpinan yang digunakan tidak tepat. LAPHBB telah merespon cepat dengan menetapkan Plt. Dan terhadap kasus yang sedang ditangani dan berjalan, tetapnkuta kaeal. Sampai saat ini terdapat 3 kasus masyarakat yang masih dalam proses penangganan LAPHBB,” terang Edi.

Lebih lanjut menurut Edi, untuk menjamin keberlanjutan penanganan kasus oleh LAPHBB, akan dipertahankan Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum dengan nama Bulan Bintang. Meski tentunya bukan dalam bentuk badan otonom partai.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker