Trending Topik

Masyarakat Harus Tahu, Banyak Pasal yang Dianggap Kejam dalam RUU KUHP

Abadikini.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sekarang sedang digodok Dewan Perkawilan Rakyat (DPR) dinilai adalah sebuah ancaman bahaya bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkait dengan RUU KUHP tersebut Human Right Watch (HRW) menilai, banyak pasal yang  berpotensi mengancam hak-hak perempuan, minoritas agama, pandangan seksual yang berbeda seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender serta kebebasan berpendapat dan berserikat.

“Rancangan undang-undang pidana Indonesia adalah bencana tidak hanya untuk wanita dan agama dan minoritas gender, tetapi untuk semua orang Indonesia,” kata peneliti senior HRW Indonesia, Andreas Harsono.

Cara terbaik untuk menghilangkan rasa khawatir masyarakat Indonesia adalah dengan menghapus pasal-pasal yang kejam.

“Anggota parlemen harus menghapus pasal yang kejam sebelum mengesahkan undang-undang,” tuturnya, Kamis (19/9/2019).

Memperbarui hukum pidana Indonesia, yang berasal dari era kolonial Belanda, telah memakan waktu lebih dari dua dekade. Pada Sabtu (15/9/2019) lalu, DPR telah menyelesaikan 628 Pasal di dalam RUU KUHP. DPR diperkirakan akan memberikan suara terhadap RUU tersebut pada bulan September nanti.

Sebuahkoalisi organisasi masyarakat sipil Indonesia telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan undang-undang karena akan mendiskriminasi non-Muslim, dan minoritas agama lokal, serta perempuan dan orang-orang LGBT.

Ketentuan yang secara efektif menyensor penyebarluasan informasi tentang kontrasepsi dan mengkriminalkan aborsi akan mengembalikan hak-hak perempuan dan anak perempuan di bawah hukum internasional untuk membuat pilihan mereka sendiri tentang memiliki anak.

Kehamilan yang tidak diinginkan dapat memengaruhi beragam hak, termasuk dengan mengakhiri pendidikan anak perempuan dan berkontribusi pada pernikahan anak, serta menempatkan kehidupan perempuan dan anak perempuan dalam risiko dan komplikasi kesehatan lainnya.

“Ketentuan RUU KUHP yang menyensor informasi tentang kontrasepsi dapat menghambat kemajuan yang telah dibuat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir untuk secara dramatis mengurangi kematian ibu,” kata Harsono.

Rini, kata HRW, juga memperluas Undang-Undang Penistaan ??Agama Indonesia tahun 1965, yang meningkatkan penghitungan unsur-unsur kejahatan untuk memasukkan artifak agama yang memfitnah. Parlemen harus menghapus pelanggaran penistaan ??yang tidak konsisten dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

“Parlemen Indonesia harus mendorong kebebasan berbicara dan berserikat, dan membatasi  tidak memperluas UU Penodaan Agama,” kata Harsono.

Menurut Harsono, Indonesia bisa memanfaatkan kesempatan terbaik dalam RUU KUHP yang dirancang ini dengan cara menyingkirkan undang-undang yang merugikan. Lebih baik, lanjut Harsono, RUU KUHP berisi aturan-aturan untuk menghormati HAM.

“KUHP baru adalah kesempatan berharga yang tidak perlu disia-siakan untuk menghapus undang-undang beracun dari buku-buku dan membangun Indonesia yang lebih baik, menghormati hak asasi manusia,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker