Pemuda Bulan Bintang Desak Permendag Nomor 29 Tahun 2019 Dicabut

Abadikini.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Pergadangan yang tidak lagi mencantumkan kewajiban halal atas hewan impor maupun hasil olahan daging impor telah membuat keresahan di tengah masyarakat indonesia yang notabene mayoritas muslim.

Dalam aturan itu, berisi tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan tak perlu mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal.

Waketum PP Pemuda Bulan Bintang Sumadi mendesak Menteri Perdagangan untuk mencabut Permen 29 tahun 2019. Menerutnya, dengan adanya Permen tersebut telah membuat keresahan di kalangan masyarakat, khususnya kaum Muslimin sebagai penduduk mayoritas.

“Menteri Perdagangan harus mencabut permendag 29 tahun 2019 karena membuat keresan ditengah masyarakat muslim indonesia sehingga jaminan makanan olahan dari hewan impor yang tidak lagi ada sertifikasi halal ini sangat berbahaya apalagi bagi muslim indonesia yang merupakan penduduk mayoritas,” kata Sumadi, Senin (16/9/2019).

Ia juga, menyayangkan tidak adanya kepedulian terhadap jaminan halal atas hewan dan makanan di Indonesia

“Saya sangat menyayangkan menteri perdagangan tidak punya kepedulian terhadap jaminan halal atas hewan dan makanan olahan di indonesia,” ujarnya.

Oleh karenanya PP Pemuda bulan Bintang minta kepada menteri perdagangan untuk mencabut peraturan menteri perdagangan no 29 tahun 2019 tersebut dan kembali mencantumkan sertifikat halal atas hewan dan produk olahan hewan khususnya impor. “Ini demi kenyamanan bagi seluruh rakyat indonesia,” tukasnya.

Sudahi Polemik, Kemendag akan Lengkapi Aturan Wajib Label Halal

Kementerian Perdagangan akan menambahkan pasal persyaratan halal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang sebelumnya ramai diberitakan karena tidak memuat persyaratan label halal.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan pihaknya akan menambahkan satu butir pasal dalam Permendag 29/2019 untuk menegaskan kembali bahwa impor hewan dan produk hewan harus memenuhi persyaratan halal.

“Supaya masyarakat yakin dan tidak ada lagi simpang siur penafsiran Permendag, kami akan menambahkan satu butir pasal mengenai penegasan kembali bahwa barang yang masuk ke Indonesia itu wajib halal,” kata Indrasari di Jakarta, dikutip Antara, Senin (16/9).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker