Pemprov Sulteng Siapkan Sanksi Berat PNS Cantik yang jadi Bandar Sabu

Abadikini.com, PALU –  Sunarti Winingsi alias Aning, PNS cantik yang ditangkap berulang kali karena narkoba menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah. Jika terbukti bersalah, Aning akan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Sekretaris Provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate mengaku menyayangkan ada PNS yang terlibat dalam kasus narkoba. Dia menegaskan tak akan memberikan toleransi.

“Ini sangat bahaya, bukan hanya pengguna tapi penyalur. Pokoknya ini tidak bisa ditoleransi dan untuk PNS yang bersangkutan jika itu terbukti akan dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Hidayat Lamakarate saat dihubungi, Jumat (13/9/2019) dikutip dari Detikcom.

Kepada PNS di wilayah Sulteng, Hidayat juga mengingatkan hukuman untuk pengguna atau pengedar narkoba akan mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010. “PNS pakai narkoba, hati-hati akan dikenakan hukuman berat,” ujarnya.

Aning ditangkap dua kali terkait narkoba. Kepada polisi, Aning mengaku terjerumus ke dunia narkoba lantaran berkelahi dengan suaminya sejak awal tahun 2019.

Penangkapan perdana Aning terjadi pada 15 Mei 2019 pukul 10.00 Wita oleh Polres Palu. Dia ditangkap di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka. Tangkapan itu bermula terkait pengembangan yang dilakukan oleh polisi di alamat tersebut.

Bukannya bertobat saat ditahan, Aning malah kembali jadi bandar sabu di Lapas Perempuan dan Anak Sigi. Polisi kembali menangkap Aning saat turun dari mobil kejaksaan seusai sidang dari Pengadilan Negeri Palu, 28 Agustus silam. Penangkapan kedua ini dilakukan Polres Sigi setelah mendapat laporan dari pihak Lapas.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker