Polisi Sebut Ada Buzzer Dibalik Rusuh Papua

Abadikini.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tersangka baru terkait penyebaran hoaks isu Papua yang berinisial AD yang merupakan seorang buzzer.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka yang berinisial AD tersebut memiliki peran sebagai buzzer atau menyebarkan hoaks terkait kasus isu Papua hingga viral.

“Sebagai buzzer, hanya buzzer saja, dia yang memviralkan beberapa narasi, foto, dan video yang sifatnya hoaks,” ujar Dedi, di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Dedi menambahkan bahwa tersangka di Jawa Timur menjadi tiga orang, masing-masing berinisial TS, SA dan AD. Mereka berperan sebagai buzzer. Ketiganya ikut menyebarkan beberapa foto dan video serta menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

“Kemudian di Polda Jatim dari dua [SA dan TS] menjadi tiga [SA, TS, AD] tersangka,” papar Dedi.

Ketiga tersangka ini dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, Dedi tidak menjelaskan secara rinci perihal penetapan tersangka kepada AD maupun dimana dan kapan yang tersangka tersebut diamankan.

Diketahui, Polda Jatim menahan dua tersangka terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, yakni Syamsul Arifin dan Tri Susanti pada Jumat (16/8/2019).

Syamsul Arifin (SA) menjadi tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua, sedangkan Tri Susanti (TS) menjadi tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Kedua tersangka tersebut telah ditahan sejak dilakukan sejak Selasa (3/9/2019).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker