Buronan Ini Diringkus Polisi Ketika Asyik Nobar Bersama Nenek 

Abadikini.com, BANTAENG -Tim T4P Polres Bantaeng (Sulsel) meringkus buronan kasus pencurian Laptop saat sedang menonton TV  bersama dengan nenek kediamannya di Jalan Pemuda Kabupaten Bantaeng,sekitar pukul 17.30 WIT, Rabu (28/8) Sore.

Tim T4P Polres Bantaeng yang dipimpin Aiptu Hamiruddin telah melakukan penangkapan terhadap DPO Pencurian (bongkar sekolah) SDN 5 Lembang Cina Bantaeng.Menangkap dan mengamankan tersangka Atas Nama AS, (15).Warga Jalan Pemuda Bantaeng.

Penangkapan berdasarkan laporan pihak sekolah SDN 5 Lembang Cina LP – B/26/II/2019/SulSel/Res.Bantaeng tanggal (1/8/2019).

Tersangka telah melakukan aksi pada hari Jumat, tanggal  (01/2/ 2019). Sekitar jam 18.30 WIT.

Pelaku melakukan pencurian di SDN 5 Lembang Cina( TKP )di Jalan Mertapi Lama.

Adapun barang yang berhasil di curi oleh Pelaku pada saat itu adalah 2 Unit Laptop,masing – masing 1 Unit Laptop merek Lenovo dan Accer,masing – masing berwarna hitam, 14 Inc, dan masing – masing pada tampilan layar awalnya ( Walpaper ).

Laptop terdapat tulisan “ SDN.5.L.CINA “.1 ( Satu ) Unit Kamera Canon, warna hitam, dan Uang tunai sekitar Rp. 7.000.000,Juta.

Kesemuanya merupakan Barang Inventaris SDN 5 Lembang Cina, dan atas terjadinya Peristiwa tersebut maka Pihak SDN 5 Lembang Cina Bantaeng mengalami kerugian materill sekitar Rp,18.000.000 juta.

Bermula dari hasil penyelidikan terkait keberadaan DPO pencurian sesuai dengan laporan polisi dimana pelaku dideteksi sedang berada dirumahnya.

Setelah beberapa bulan DPO pasca penangkapan rekannya yakni lelaki R sehingga Tim T4P mendatangi rumah DPO dimana pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedng nonton tv bersama dengan neneknya kemudian setelah berhasil diamankan di Polres Bantaeng.

Kemudian dilakukan interogasi dan dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa permah melakukan pencurian di SDN 5 Lembang Cina Bantaeng.

Semua barang hasil curian tersebut lalu dijual,kemudian hasil penjualan digunakan untuk biaya hidup sehari -hari.

Selanjutnya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker