Tak Berkaitan dengan Partai, Gerindra Ogah Bela Tri Susanti

Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra mempersilahkan pihak kepolisian memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap salah satu kadernya Tri Susanti yang oleh kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

“Pertama tentu saja kita persilahkan kepolisian bekerja sesuai hukum yang berlaku, yang bersangkutan silahkan mempertangungjawabkan perbuatannya,” kata Wasekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (28/8) seperti dikutip dari MI.

Menurut Andre, pihak partai tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun terhadap salah satu calegnya tersebut karena perbuatannya tidak terkait langsung dengan partai.

“Apa yang beliau lakukan adalah urusan pribadi yang bersangkutan tdk ada urusannya sama partai. Jadi partai rasanya tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun,” tukas Andre.

Sebelumnya Polisi menetapkan satu tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Tersangka tersebut adalah Tri Susanti.

“Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/8).

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Tri Susanti dilakukan setelah polisi memeriksa 16 saksi dan 7 ahli. Polisi, kata Dedi, juga telah mengajukan permohonan pencegahan Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker