Ini Lima Landasan Keterbukaan Informasi Pemkab Bantaeng

Abadikini.com, BANTAENG – Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin membuka rapat uji konsekuensi informasi yang dikecualikan bagi PPID di Lingkungan Pemkab Bantaeng, Kamis, 29 Agustus 2019. Rapat itu digelar di ruang pola kantor Bupati Bantaeng.

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk bagian dari kegiatan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian. Kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti penyusunan daftar informasi yang dikecualikan pada setiap SKPD Lingkup Pemkab Bantaeng.

Sahabuddin membuka kegiatan itu. Dia hadir dengan didampingi Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Syahrul Bayan. Kegiatan ini diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi lingkup Pemkab Bantaeng yang berjumlah 72 orang berasal dari SKPD dan Perusda.

Dalam sambutanya, Sahabuddin mengatakan bahwa salah satu tugas PPID yakni menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Selain itu, PPID juga diharapkan mengimplementasikan Undang-Undang keterbukaan informasi publik sehingga dapat berjalan efektif. PPID juga hendaknya melakukan penyampaian informasi yang berkualitas secara nyata dan dapat dipenuhi.

Dia juga memberkan lima aspek pokok yang menjadi landasan untuk memberikan informasi ke masyarakat. “yakni transparansi, akuntabilitas, fungsional, partisipatif, dan kesamaan hak,” jelas dia.

Sahabuddin menambahkan, PPID wajib menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi baik yang bersifat berkala atau setiap saat. Terkhusus beberapa informasi yang dapat dikecualikan untuk diakses, karena harus dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu.

Dalam pengujian konsekuensi harus jelas pertimbangan-pertimbangan menolak memberikan informasi. Pertimbangan-pertimbangan tersebut meliputi antara lain dasar hukum, akibat yang timbul jika memberikan informasi.

Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Perwakilan setiap SKPD, Tim Lintasarta yang akan bertindak selaku narasumber, serta Pemerhati Media Sosial.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker