Biar Kapok Loh, Pemerkosa Sembilan Anak di Mojokerto Ini Dihukum Kebiri Kimia

Abadikini.com, JAKARTA – Terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Putusan hakim diperkuat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya, 18 Juli 2019.

Aris dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Ia juga dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada terdakwa,” seperti dikutip dari amar putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto via CNN, Jumat (23/8).

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa 17 tahun penjara. Hanya saja hukuman kebiri merupakan tambahan dari majelis hakim. Aris dianggap melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam putusan, hakim menyatakan aksi Aris diperkuat barang bukti berupa satu stel baju seragam sekolah warna hijau dan kuning beserta kerudung warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda terdapat bercak darah, dan satu potong kaus dalam warna hijau.

Aris diketahui telah memperkosa sembilan orang anak sejak 2015 di Mojokerto. Namun polisi baru berhasil meringkus Aris pada Oktober 2018 setelah aksinya terekam di kamera pengawas CCTV.

Hukuman kebiri disebut baru pertama kali diterapkan sejak pengesahan Perppu Perlindungan Anak pada 2016. Dalam beleid tersebut telah mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan sesksual mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, hingga pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.

Namun pelaksanaan kebiri kimia ini sempat menuai penolakan dari sejumlah pihak. Ikatan Dokter Indonesia saat itu juga sempat menolak menjadi eksekutor pelaksanaan kebiri.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker