Soal Tata Cara Mutasi, Pegawai Minta Pimpinan KPK Patuhi Putusan PTTUN

Abadikini.com, JAKARTA –  Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan majelis hakim di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait keputusan pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK yang juga salah satu penggugat, Sujanarko berujar, putusan hakim di tingkat banding merupakan cerminan akan ada perbaikan di internal KPK.

“Mudah-mudahan dengan putusan ini ada perbaikan internal KPK,” ujar Sujanarko saat dihubungi, Senin (19/8).

Sujanarko mengaku belum membaca berkas putusan terkait gugatan tata cara mutasi di lingkungan KPK. Itu sebabnya dia dan dua pegawai KPK lainnya saat ini belum mendesak pimpinan KPK agar menjalankan perintah pengadilan.

Dia hanya memastikan, komunikasi dengan pimpinan KPK nantinya akan terjalin guna menyikapi hal tersebut.

“Pasti [mendesak]. Saya belum baca berkas putusan, pasti ada komunikasi dengan pimpinan,” katanya.

Selain itu, Seperti dilansir Abadikini dari CNN Indonesia, dia beserta dua pegawai lainnya juga akan menunggu sikap yang ditempuh oleh pimpinan dalam menindaklanjuti putusan PTTUN tersebut. Hal itu berpengaruh terhadap langkah yang akan diambil pegawai KPK ke depannya.

“Tentu pegawai yang menang tinggal nunggu respons pimpinan. Kasasi atau menerima putusan banding,” tukas dia.

Sementara itu, pegawai KPK lainnya Hotman Tambunan menilai, majelis hakim PTTUN Jakarta telah melakukan tugas dengan penuh dedikasi. Putusan tersebut sebagai pembelajaran bagi pimpinan KPK dalam membuat kebijakan.

“Sejak awal kami mengatakan bahwa rotasi adalah hal biasa dalam suatu organisasi, tentu pelaksanaannya dalam suatu koridor sistem dan aturan yang ada,” ucap Hotman.

“Keputusan pimpinan pun bisa dipertanyakan dan validitasnya terhadap nilai organisasi KPK yang di antaranya transparansi, akuntabilitas dan kesesuaian akan aturan yang berlaku di KPK,” sambungnya.

Hotman pun meyakini pimpinan KPK akan mengambil langkah bijak demi penguatan organisasi KPK saat ini dan masa mendatang.

“Kami juga yakin bahwa Pimpinan akan mengambil langkah-langkah bijak dengan suatu niatan untuk kebaikan dan penguatan daya tahan organisasi KPK saat ini dan ke depan,” katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi putusan pengadilan yang mengabulkan banding tiga pegawai KPK. Langkah selanjutnya, WP KPK akan mendiskusikan terlebih dahulu hasil putusan pengadilan dengan tiga pegawai KPK, biro hukum KPK sebagai penggugat, dan pimpinan KPK untuk mengambil sikap.

“Karena dari awal perbedaan pendapat ini kita selesaikan di PTUN sebagai kesepakatan bersama, ada pihak ketiga untuk menyelesaikan perbedaan pendapat di antara pegawai dan pimpinan. Sehingga bisa menjadi koreksi bersama untuk menjadikan KPK lebih kuat dalam melawan korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam surat putusan nomor: 160/B/2019/PT.TUN.JKT, majelis hakim menyatakan batal obyek sengketa berupa rotasi dan mutasi sejumlah pegawai KPK. Lebih lanjut, hakim meminta pimpinan KPK mencabut obyek sengketa tersebut.

Ada pun rotasi dan mutasi itu adalah mengenai pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujanarko; pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi Dian Novianthi; dan pengangkatan Pejabat Stuktural Eselon III Hotman Tambunan.

Kemudian pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Supradiono, serta pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III Sri Sembodo Adi.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan pimpinan KPK supaya mengembalikan para penggugat atau pembanding ke posisi jabatan terakhir sebelum rotasi atau mutasi.

“Menghukum tergugat/ terbanding [pimpinan KPK] membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,” sebagaimana bunyi amar putusan tertanggal 8 Agustus 2019.

Berdasarkan putusan ini, pihak berperkara memiliki hak untuk dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan tersebut diberitahukan.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker