Mantan Pejabat Bulog Diganjar MA 4 Tahun Penjara Dan Denda 200 Juta

Abadikini.com, BANTAENG – Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng melakukan eksekusi terhadap Mantan Kepala Bulog Bantaeng di Rumah Tahanan Negara Bantaeng. sekira Pukul 14.30 WITA Tim Seksi, Rabu, 14 Agustus 2019.

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Budiman Abdul Karib selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan didampingi oleh Budi Setyawan selaku Kepala Seksi Intelijen.

Mukhtar Kaimuddin Bin Kaimuddin adalah Mantan Kepala Bulog Bantaeng Tahun 2009 tersangkut perkara pendistribusian beras untuk rakyat miskin di Kabupaten Bantaeng.

Perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 524.003.000,00. Adapun perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 295K/Pid.Sus/2019 tanggal 13 Mei 2019. Berikut 4 poin putusan yang dijatuhkan yaitu:

1. Menyatakan terdakwa Mukhtar Kaimuddin SE Bin Kaimuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200000000 rupiah dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa Pidana kurungan selama 2 bulan.

3. menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 524.003.830.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

4. membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada perkara tingkat kasasi sebesar rp2.500.

Terkait dengan denda dan uang pengganti sedang dikoordinasikan dengan keluarga ter dakwah atau terpidana agar nantinya dapat dibayar hal tersebut guna kebaikan terdakwa atau terpidana dalam memperoleh hak remisi cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga.

keluarga terdakwa saat ini sedang berdiskusi terkait dengan pembayaran uang denda dan uang pengganti apabila nanti ada kesanggupan maka akan segera dibayarkan pada Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam waktu dekat.

Editor
M Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker