Penjual Sate Padang Mengandung Babi Dituntut 3 Tahun Penjara

Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, Sumatera Barat menuntut pasangan suami-isteri (pasutri) Bustami-Evita, terdakwa kasus menjual sate Padang diduga menggunakan daging babi, hukuman tiga tahun penjara.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata JPU Mulyana Safitri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (12/8) seperti dikutip dari Antara via CNN.

Dua terdakwa dituntut dakwaan melanggar pasal 62 (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sidang pembacaan tuntutan jaksa itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Agus Komaruddin.

Pemilik sate dengan merek usaha KMSB itu menjalani persidangan didampingi penasehat hukum Nurul Ilmi dkk.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.

Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga mengandung daging babi di kawasan Simpang Haru dengan merek usaha KMSB pada 29 Januari 2019.

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait karena mendapatkan laporan masyarakat.

Akhirnya, dua orang itu ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging digunakan positif mengandung substansi dari hewan babi.

Dalam persidangan sebelumnya pihak terdakwa pernah mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, dan memeriksa saksi seperti karyawan dan lainnya.

Editor
Irwansyah
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker