Dorong Ekspor Pisang dan Nanas, Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat

Abadikini.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terus mendorong ekspor komoditas holtikultura, khususnya pisang dan nanas. Berbagai dukungan diberikan seperti kawasan berikat diharapkan dapat meningkatkan ekonomi daerah penghasil.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, bagi para pengguna fasilitas kawasan berikat dengan berorientasi ekspor akan mendapatkan sejumlah fasilitas pembebasan pajak.

“Kalau paham Batam sebagai kawasan bebas, kira-kira Kawasan Berikat mirip-mirip seperti itu,” kata dia pada acara Focus Group Discussion (FGD) ‘Pengembangan Hortikultura untuk Peningkatan Ekspor dan Ekonomi Daerah’ yang dilakukan di Madiun, Senin (12/8).

Dia menjelaskan, dalam konteks pengembangan produk holtikultura, insentif yang diberikan Bea Cukai juga meliputi pembebasan pajak impor dan bea masuk bagi produk yang berkaitan dengan pengembangan holtikultura, seperti bibit, pupuk, peralatan produksi.

“Jadi untuk mendorong ekspor, kita akan memberikan insentif kepada ibu bapak, sehingga bahan-bahan yang nanti diperlukan untuk kegiatan produksi itu harus diimpor, katakanlah bibit, pupuk, alat cangkul itu yang harusnya bayar pajak impor dan bea masuk nanti kita bebaskan,” ujar dia.

“Siapa yang nanti mengimpor, yang mengimpor kawasan berikat induk, perusahaannya. Nanti akan didistribusikan kepada para petani,” imbuh Heru.

Adanya sejumlah fasilitas tersebut, lanjut dia, mengakibatkan biaya produksi akan menjadi lebih murah. Dengan demikian harga komoditas ekspor pun menjadi lebih kompetitif di pasar ekspor.

“Supaya dalam kegiatan produksi menjadi lebih murah dan efisien. Sehingga ketika dia nanti akan diekspor, menjadi lebih murah. Kalau lebih murah Indonesia bisa lebih kompetitif,” tandasnya.

Editor
Selly
Sumber Berita
MDK
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker