Trending Topik

Polisi Meminta Eks Bendum Pemuda Muhammadiyah untuk Kooperatif dalam Kasus Dana Kemah

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengultimatum eks Bendahara Umum Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani untuk kooperatif menghadiri pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.

Ahmad Fanani sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Pemanggilan ini merupakan panggilan ulang setelah pekan lalu dia mangkir.

“Yang bersangkutan semoga kooperatif, mau menjadi justice collaborator dan menginfokan kepada kami siapa pelaku intelektual dari kejahatan ini (korupsi),” kata Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendarwan, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Bhakti menerangkan, pemeriksaan terhadap Fanani merupakan syarat formil guna memenuhi berkas perkara. Pasalnya, kata Bhakti, pihaknya telah melakukan pemberkasan dan segera melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Pemeriksaannya bukan terkait pembuktian,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.

Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.

Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.

Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
okezone
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker