KPK Tetapkan Tersangka Eks Bos Lippo Cikarang Terkait Suap Meikarta

Abadikini.com, JAKARTA – Selain menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta.

“BTO (Bartholomeus Toto) diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7).

Mengutip dari CNN, Saut memaparkan perkara ini bermula saat PT. Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman di Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 Hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga tahap.

Sebelum pembangunan tahap I dengan luas 143 Hektar dilakukan, kata Saut, diperlukan sejumlah perizinan mulai dari lzin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), lzin Prinsip Penanaman modal dalam negeri, hingga Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Untuk mengurus IPPT untuk Meikarta tersebut, PT Lippo Karawaci pun menugaskan Billy Sindoro (telah diproses dalam kasus terpisah), tersangka Bartholomeus Toto, serta Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama (telah diproses  pada kasus terpisah) dan pegawai PT Lippo Cikarang lainnya melakukan pendekatan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Pendekatan itu dilakukan melalui orang dekat Neneng dengan dengan cara melakukan beberapa pertemuan. PT Lippo Cikarang pun mengajukan IPPT seluas 143 Hektare. Setelah itu, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang melalui orang dekat bupati, meminta untuk bertemu dengan Neneng.

“Pada April 2017, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan ‘mohon bisa dibantu’,” kata Saut.

Saut mengatakan Neneng pun menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya. Dalam mengurus IPPT, Neneng berpesan kepada Bartholomeus agar mengajukan izin secara bertahap. Bartholomeus pun menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut.

Pada Mei 2017, Neneng menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas +/-846.356m2 untuk pembangunan komersial area (apartemen, pusat perbelanjaan rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran) kepada PT. Lippo Cikarang.

“Untuk merealisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan tersangka, BTO, pegawai PT Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang dan BTO di helipad PT Lippo Cikarang dengan jumlah total Rp10,5 miliar,” kata Saut.

Setelah itu, uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Pemberian kepada Neneng tersebut dilakukan dalam lima kali baik dalam bentuk US$ dan Rupiah dengan total Rp10,5 miliar.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa Karniwa diduga meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Sementara itu Direktur Humas Lippo Danang Kemayan Jati belum merespons untuk dimintai konfirmasi terkait hal ini.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker