Inas Zubir Soal Eks Napi Ikut Pilkada: Harus Ada Putusan Pengadilan

Abadikini.com, JAKARTA – Hanura setuju dengan KPK tentang gagasan tak mengusung mantan koruptor di Pilkada 2020. Namun aturan itu harus dibuat dengan meliibatkan pengadilan.

“Kalau kita setuju saja, tapi kita juga tidak mau dibilang nanti tidak demokratis,” kata Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir saat dihubungi, Minggu (28/7/2019).

Menurut Inas, larangan untuk tak mencalonkan eks koruptor harusnya tak dimintakan ke partai. Cara itu, kata dia, tak demokratis karena menghalangi keterlibatan seseorang untuk melayani publik.

“Meminta parpol untuk tidak mencalonkannya, sebenarnya juga tidak demokratis, artinya menghalangi keterlibatan orang untuk melayani publik. Yang harus dilakukan adalah pada saat orang tersebut dipidana, seharusnya hakimlah yang memberi pertimbangan untuk mencabut itu, mencabut hak-haknya untuk memegang jabatan publik, jadi hakim yang menentukan,” ujarnya.

Dia berpendapat, perbedaan pandangan akan muncul jika masalah ini hanya diserahkan ke parpol. Anggota DPR RI itu juga memberi saran alternatif berupa permintaan putusan dari KPU ke pengadilan.

“Misalnya KPU ada dari parpol mendaftarkan seseorang untuk calon kepala daerah, bisa saja KPU bikin aturan bahwa calon tersebut dimintakan pada pengadilan untuk keputusan boleh apa tidak dia mendapat jabatan publik,” ucapya.

KPK sebelumnya meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.

“Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk,” Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker