Kronologi Penangkapan Bos Jamal ‘Preman Pensiun’ di Apartemen

Abadikini.com, BANDUNG – Aktor film Preman Pensiun, Zulfikar alias Bos Jamal diciduk aparat diduga terkait pesta narkotika jenis sabu. Bahkan, Jamal ditangkap bersama tiga oknum polisi yaitu Brigadir B yang bertugas di Polres Sumedang, Aipda R bertugas di Polda Jabar, dan AS bertugas di Polres Sukabumi dan sipil inisial I.

Mereka ditangkap di Aparteman Gateway Ahmad Yani, Kota Bandung, pada Sabtu dini hari pukul 01.15 WIB dengan barang bukti satu alat isap bong berikut berisi sabu yang siap isap dan korek gas yang terpasang sumbu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu menjelaskan, kasus tersebut ditangani jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. “(Ditangani) Polrestabes (Bandung),” singkat Truno saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2019).

Hasil pemeriksaan, sabu yang dikonsumsi didapatkan dari Aipda R yang dibeli oleh Jamal dengan harga Rp600 ribu. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 44,06 gram, satu pak plastik klip kecil, dan satu buah timbangan digital.

“Tersangka kami tangkap Sabtu sekitar pukul 01:15 WIB, di Apartemen Gateway, Kota Bandung,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu malam 20 Juli 2019.

Menurut Irfan, aktivitas penggunaan narkotika jenis sabu para tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat. “Atas informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil (menangkap) tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,” katanya.

Editor
Nabila Sarah
Sumber Berita
Viva

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker