Miris, Tiga ABG Ini Perkosa Anak di Bawah Umur

Abadikini.com, MALANG – Tiga anak baru gede (ABG) melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya yang juga masih di bawah umur. Dua dari tiga orang pelaku pemerkosaan di Kabupaten Malang, Jawa Timur juga masih di bawah umur.

“Ketiga tersangka ditangkap setelah korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polsek Sumberpucung, ” kata AKP Ainun Djariyah, Kasubag Humas Polres Malang, Sabtu (20/7/2019).

Dua pelaku berasal dari kampung yang sama, FB (16) dan YP (16) di bawah umur, sementara MY (19) berasal dari kampung berbeda. Mereka saat ini sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.

Ketiganya melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali yang dilakukan di tempat berbeda. Perbuatan itu, salah satunya dilakukan di area Bendungan Lahor Karangkates Kabupaten Malang.

“Hasil interogasi diketahui bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dua TKP,” katanya.

Pelaku beserta barang-bukti di antaranya handphone yang digunakan sebagai sarana dibawa guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Editor
Sulasmi
Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker