Kejaksaan Negeri Bantaeng Eksekusi Bakhtiar Terpidana Denda Tipikor

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Bantaeng melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi, menyalahgunakan kewenangan selaku pengguna anggaran pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bantaeng atas nama Drs. H. Bakhtiar Karim.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Johan Iswahyudi,SH,diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budiman Abdul Karib, SH,bahwa penahanan terdakwa  Eksekusi Kejaksaan Negeri Bantaeng melakukan eksekusi atas putusan kasasi Nomor 1432 K/Pid.Sus/2018 tanggal 28 September 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Drs. H. Bakhtiar Karim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dengan putusan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.

Budiman Abdul Karib, SH menjelaskan awak media,Kamis(18/7). Bahwa”Terpidana Drs. H. Bakhtiar Karim, MM merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bantaeng.

Perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan selaku pengguna anggaran pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2009 dalam pengadaan pupuk bersubsidi dengan menandatangani kwitansi pemberian subsidi kepada 17 penanggung jawab kelompok sasaran atau mitra atau pengecer sebesar kira-kira 130000000 rupiah.”ungkap Budiman.

Lanjut Budiman perbuatan tersebut menyalahi ketentuan Bupati Bantaeng yang mengharuskan pemberian subsidi disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah dan diberikan kepada perorangan tetapi dalam bentuk tabungan kelompok setelah seluruh kewajiban kelompok sasaran terpenuhi.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker