MA Kembali Nyatakan Permohonan Prabowo soal TSM Tidak Dapat Diterima

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah kembali memutus permohonan paslon Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait pelanggaran administrasi pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak dapat diterima. Dalam permohonan ini, pihak yang digugat Prabowo-Sandi adalah Bawaslu dan KPU sebagai termohon.

Permohonan ini merupakan permohonan kedua Prabowo-Sandi yang diterima MA pada 3 Juli 2019 dan teregister dengan nomor perkara No. 2 P/PAP/2019. Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pernah mengajukan permohonan dengan substansi yang sama, yakni permohonan dengan nomor perkara No. 1 P/PAP/2019 dan telah diputuskan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh MA.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1.000.000,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Supandi menilai objek permohonan II Prabowo-Sandi melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini tidak tepat. Karena objek PAP-nya berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017.

“Akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada,” tandas Andi

Sedangkan terhadap objek permohonan I, lanjut Andi telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 Tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima. Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.

“Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a’quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima,” pungkas Andi.

Sebelumnya diketahui, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Nicholay Aprilindo mengatakan pihaknya mengajukan kembali permohonan ke MA karena mencari keadilan bagi Prabowo-Sandi. Pasalnya, materi atau substansi permohonan pertama (Nomor 1 P/PAP/2019) tentang pelanggaran administrasi TSM belum diperiksa oleh MA.

MA, kata Nicholay, hanya menyatakan permohonan itu tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil terkait legal standing dari pemohonnya, yakni Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais selaku tim BPN yang bukan pemohon principal.

“Putusan MA pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019 tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam pemberitaan, namun permohonan tersebut NO atau tidak diterima dikarenakan adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil secara yuridis yaitu masalah legal standing Pemohon,” ujar Nicholay dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/7).

Setelah itu, Nicholay mengajukan lagi permohonan pelanggaran administrasi pemilu TSM dengan pemohon langsung Prabowo-Sandi pada 3 Juli 2019 dan teregister dengan nomor perkara No. 2 P/PAP/2019. Namun MA kembali menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena obyek permohonannya tidak tepat dan MA tidak berwenang mengadili objek tersebut.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker