Polisi Dalami Laporan Fairuz A Rafiq soal Bau Ikan Asin

Abadikini.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan melakukan penyelidikan terhadap laporan artis Fairuz A Rafiq yang ditujukan kepada mantan suaminya Galih Ginanjar soal pencemaran nama baik.

Selain melaporkan mantan suaminya, Fairuz juga melaporkan seseorang bernama Rey Utami dan Pablo Benua.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan itu. Nantinya penyelidikan akan dilakukan dengan meminta keterangan Fairuz sebagai pelapor.

“Kita melakukan penyelidikan, dalam penyelidikan kita akan melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada pelapor. Pelapor kita klarifikasi ada kejadian apa, bagaimana kejadiannya, ada barang buktinya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019).

Mengutip dari CNN, Argo mengatakan ucapan-ucapan yang ada di media sosial terkait kasus tersebut juga akan dikonfirmasi kepada Fairuz dan Ginanjar sebagai terlapor. Jika ucapan itu benar dan barang bukti mencukupi maka Ginanjar akan dijerat dengan Undang-Undang ITE.

“Misalnya nanti ada di media sosial yang muncul ada ujaran di sana yang tidak sesuai dengan fakta ya tentunya akan kita kenakan UU ITE. Nanti kita lihat keterangan saksi, pelapor, barbuknya,” tuturnya.

Ginanjar disebut telah melakukan perbuatan tercela dengan menyebarkan kalimat berkonten asusila lewat unggahan di akun Youtube. Dalam unggahan video di Youtube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan bagi Fairuz.

Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Dalam laporan itu, tertulis nama terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu yakni Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker