Ditantang Terapkan Kebijakan Jokowi, Anies: Semuanya Aja, Ya PNS, Ya Warga, Ya Anggota Dewan, Yuk

Abadikini.com, JAKARTA – GubernurJakarta Anies Baswedan menanggapi tantangan anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono berani menerapkan kembali kebijakan mantan Gubernur Joko Widodo mewajibkan semua pegawai negeri pakai angkutan umum setiap bulan sekali.

“Iya semuanya aja. Ya PNS DKI, ya warga, ya anggota dewan, yuk,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Isu ini terkait dengan buruknya kualitas udara Jakarta. Ketika Jokowi masih menjabat gubernur Jakrata, dia membuat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Larangan itu berlaku setiap bulan pada Jumat pertama. Semua pejabat dan pegawai harus menggunakan kendaraan umum menuju kantor masing-masing. Kendaraan dinas yang boleh dipakai hanya ambulans, armada pemadam kebakaran, mobil Satpol PP, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Anies menilai sejauh ini pemerintah Jakarta belum memiliki aturan khusus untuk melarang PNS dan warga menggunakan kendaraan pribadi.

“Belum ada aturan yang khusus. Ini sekarang anjuran karena kualitas udara saja,” kata dia.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
akurat

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker