Kampanyekan Salah Satu Capres & Caleg PSI, Kepala Desa Dihukum 1 Bulan Penjara

Abadikini.com, BANTAENG — Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena mengampanyekan salah satu calon peserta pemilu yaitu M. FATHUL FAUZI NURDIN Nomor urut 1 Caleg DPRD Provensi  Sulsel dari partai PSI dan pasangan Calon Presiden Nomor urut 1 Jokowi-Ma’ruf dianggap menguntungkan salah satu peserta pemilu tersebut.

Rosdiana divonis satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng yang diketuai Rosdiana adalah Kepala Desa Lonrong, Rabu (26/6/2019).

Pembacaan putusan malam ini, Rabu 26 Juni pukul 20.20 Wita-20.45

Hakim menilai Rosdiana Dengan amar putusan:

  1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan majelis melanggar pasal 490 UU No. 7 Tahun 2017
  2. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 bulan
  3. Denda 5 juta rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan pidana penjara.
  4. Membayar biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan tiga bulan penjara.Tuntutan:

  1. Terbukti melanggar pasal 490 UU No. 7 Tahun 2017.
  2. Pidana penjara 3 bulan denda Rp. 2.000.000,- subsidiair 2 bulan kuruangan
  3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-

“Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan aparatur sipil negara yang seharusnya bersikap netral. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” kata,”Budi Setyawan.

Kasi Intel Kejari Bantaeng yang mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harsady Hermawan, melalalui pesan WA ke abadikini.com Kamis  (27/6/2019) malam.

Editor
Muhammad Saleh
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker