Lapindo Minta Tukar Guling Utang ke Pemerintah dengan Piutang

Abadikini.com, JAKARTA – Cucu usaha Grup Bakrie, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya mengaku telah mengajukan permohonan untuk membayar utang ke pemerintah sebesar Rp773, 38 miliar dengan piutang kepada pemerintah. Utang yang dimiliki kedua perusahaan tersebut merupakan dana talangan yang dikeluarkan pemerintah selama ini untuk menangani ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan atas nama Presiden Direktur Lapindo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho Sastrawiguna dan Direktur Utama Minarak Lapindo Benjamin Sastrawiguna, kedua perusahaan mengaku memiliki utang kepada pemerintah sebesar Rp773 juta. Mereka pun berjanji untuk melunasi utang tersebut, tetapi dengan menggunakan piutang kepada pemerintah.

“Kami sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Departemen Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme perjumpaan utang,” seperti dilansir Abadikini dari laman CNNIndonesia.com, Selasa (25/6/2019).

Mereka mengaku saat ini juga memiliki piutang kepada pemerintah sebesar US$128,24 juta atau setara dengan Rp1,9 triliun. Piutang tersebut berasal dari dana talangan kepada pemerintah atas penanggulangan luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang dilakukan kedua perusahaan selama 29 Mei 2006 hingga 31 Juli 2007.

Piutang kepada pemerintah tersebut, menurut mereka, juga telah diketahui oleh BPKP pada saat melakukan audit khusus terhadap pembukuan Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya pada Juni 2018. Mereka juga mengklaim piutang tersebut telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverble) pada September 2018.

Dengan demikian, kedua perusahaan meminta dilakukan perjumpaan utang, yakni menjumpakan piutang kepada pemerintah sebesar US$138 juta atau setara Rp1,9 triliun dengan utang kepada pemerintah sebesar Rp773 miliar. Usulan tersebut, menurut mereka, telah disampaikan kepada pemerintah melalui Surat Nomor 586/MGNT/ES/19 pada 19 Juni 2019.

Pemerintah sebelumnya memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak yang dibuat pada 22 Maret 2007.

Dalam perjanjian itu, pemerintah mengajukan syarat pengembalian maksimal empat tahun sejak perjanjian ditandatangani pada Juli 2015 atau jatuh tempo pada Juli 2019.

Namun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada Maret lalu menyebut Minarak Lapindo Jaya baru membayarkan 10 persen dari total utang dana talangan yang sudah dibayarkan tersebut.

Editor
Selly P
Sumber Berita
CNN
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker