Mau Dapat Sim Gratis di Polres Bantaeng ? Catat Tanggal dan Syaratnya

Abadikini.com, BANTAENG – Polres Bantaeng , akan membagikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73 Bhayangkara.

Kasat Lantas Polres Bantaeng , AKP Jaka Santaso mengatakan, pemberian SIM gratis diperuntukkan bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.

“Syaratnya lahir tanggal 1 Juli, memperlihatkan KTP, dan ketentuan lain seperti umur, Tepat 17 Tahun ” ujar Jaka Santaso,Senin (24/6/2019).

Dalam rangka HUT ke-73 Bhayangkara, Polres Bantaeng membagikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi warga yang lahir pada tanggal “1 Juli” (Foto Humas Polres Bantaeng ).

Jaka Santaso menambahkan, pemberian layanan SIM gratis untuk urus baru, dan perpanjangan, digelar dalam rangka memperingati HUT ke-73 Bhayangkara atau Polri.

Layanan SIM gratis tepat pada Senin(24 /6/2019)sampai dengan Jumat (28/6/2019) yaitu  dan hanya berlaku empat hari.

Pemohon yang akan menerima SIM gratis, tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis, dan tes praktek berkendara.

Sebagai kelengkapan administrasi, pemohon juga harus membawa KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.

“Dalam memberikan layanan SIM gratis ini, tetap akan diberlakukan prosedur ketat sebagaimana biasanya,” terang Jaka Santaso. (mudahri).

Dalam rangka HUT ke-73 Bhayangkara, Polres Bantaeng membagikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi warga yang lahir pada tanggal “1 Juli”(Foto Humas Polres Bantaeng ).

 

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker