Aktivis Sebut Anies Telah Salah Kaprah Terbitkan IMB Reklamasi

Abadikini.com, JAKARTA – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai, Gubernur Anies Baswedan salah kaprah dalam menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Sebabnya, gubernur menggunakan Pergub Nomor 206/2016 sebagai dasar hukum menerbitkan IMB.

Anggota koalisi dari LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, menuturkan, Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E yang dijadikan jalan pintas gubernur menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D, bukanlah beleid tentang tata ruang.

Menurut Ayu, aturan mengenai tata ruang harus berbentuk perda yang telah dibahas antara gubernur dengan DPRD DKI. Dengan begitu dia meyakini Gubernur Anies salah kaprah memahami Pergub 206 dengan menjadikannya dasar dalam menerbitkan IMB.

“Pergub 206 bukan merupakan aturan tata ruang, sebab aturan tata ruang merupakan kebijakan publik yang harus ditetapkan dalam perda yang pembahasannya melibatkan wakil rakyat di DPRD,” kata Ayu dalam konferensi pers KSTJ di Kantor LBH Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Ayu menegaskan, penerbitan IMB menunjukan Gubernur Anies tidak berkomitmen terhadap pemanfaatan pulau hasil reklamasi. Sebab, gubernur pernah menuturkan pemanfaatan pulau reklamasi dilakukan setelah kajian secara menyeluruh dilakukan. Sedangkan situasi sekarang ini menunjukan sebaliknya, gubernur menerbitkan IMB terlebih dulu tanpa menunggu kajian terhadap pemanfaatan pulau reklamasi rampung dan pulau hasil reklamasi sudah ditentukan peruntukannya.

“Kajian yang dijanjikan oleh Gubernur Anies sampai saat ini belum selesai dan gubernur belum menentukan sikap kelanjutan pulau-pulau yang sudah terbangun, termasuk pilihan untuk membongkar pulau-pulau tersebut,” tutur Ayu.

Di tempat yang sama, Ketua Harian Kesaturan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata menilai, terbitnya IMB di Pulau D merupakan langkah mundur gubernur terkait penanganan reklamasi. Alasannya tindakan tersebut menandakan gubernur tidak berkomitmen menghentikan reklamasi secara keseluruhan.

Marthin mengatakan, gedung yang telah terlanjur berdiri dan disegel seharusnya dibongkar sesuai dengan ketentuan berlaku. Bahkan Pemprov DKI bisa mengenakan denda administratif kepada pengembang yang telah membangun gedung-gedung di atas lahan yang belum jelas peruntukannya.

“Kami tetap menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun,” pungkas Marthin.

Editor
Bobby Winata

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker