Izin FPI Habis Hari Ini, Petisi Online Belum Capai Target

Abadikini.com, JAKARTA – Jumlah warganet yang menandatangani petisi tentang stop izin ormas Front Pembela Islam alias FPI tidak diperpanjang di laman Change.org, belum mencapai target pada hari jatuhnya izin FPI habis hari ini.

Hingga Kamis pagi, 20 Juni 2019 pukul 10.12 WIB, petisi yang dibuat Ira Bisyir sebulan lalu itu mencatat ada 482.430 warganet yang telah mendukung petisi tersebut dari target 500.000. Jumlah tersebut tidak jauh bergerak dalam lima hari terakhir yang juga berada di angka 480.711.

Ira Bisyir dalam ajakan penolakan FPI tersebut beralasan bahwa FPI adalah kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung HTI. “Mohon sebar luaskan petisi ini, agar tercipta Indonesia yang aman dan damai,” tulis Ira Bisyir.

Sedangkan FPI menyatakan sudah menyiapkan berkas terkait proses perpanjangan izin sebagai ormas ke Kementerian Dalam Negeri yang berakhir pada 20 Juni. “Semua berkasnya sudah siap. On progreslah,” ujar Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam alias FPI, Sugito Atma Pawiro saat dihubungi, Rabu, 19 Juni 2019.

Sugito menyebutkan 20 item yang harus diajukan pun sudah dilengkapi FPI. Terkait penyerahan berkas perpanjangan izin tersebut, kata dia, akan diurus oleh bagian kesekretariatan FPI.

Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi mengatakan ada 20 persyaratan yang harus dilampirkan FPI untuk memperpanjang izinnya, antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.

Lutfi memaparkan FPI bisa mengajukan perpanjangan izin bahkan di hari terakhir masa berlaku izin, yaitu 20 Juni 2019. Bila FPI tak kunjung mengajukan perpanjangan saat masa tenggat, maka Kemendagri tetap akan melayanimya di hari lain. “Tak ada batas waktu untuk mengirimkan surat permohonan perpanjangan izin,” kata dia.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Tempo

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker