KPK Ultimatum Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail untuk menghadirkan kliennya beserta istri, Itjih Nursalim ke lembaga antirasuah ketimbang harus memberikan tanggapan atas penetapan tersangka.

Sjamsul dan Itjih sendiri disinyalir sedang berada di Singapura. KPK telah berulang kali memberikan surat panggilan pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, keduanya mangkir alias tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

“KPK memandang akan lebih baik jika pihak kuasa hukum SJN dan ITN membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tekan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Menurut Febri, pihaknya membuka kesempatan untuk Sjamsul dan Itjih memberikan bantahan dalam proses pemeriksaan di KPK. Terpenting, KPK meminta untuk Sjamsul dan Itjih kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika pihak SJN dan ITN ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK,” terangnya.

‎Menurut Febri, KPK telah banyak memberikan ruang yang cukup sejak tahap penyelidikan kepada Sjamsul dan Itjih untuk menyampaikan keberatan atau Informasi bantahan terhadap proses yang dilakukan KPK. Sayangnya, kata Febri, hal tersebut tidak pernah digunakan oleh keduanya.

“‎Selain itu, kami pandang, tidak terdapat hal baru dari penjelasan yang disampaikan oleh Dr. Maqdir Ismail yang mengaku sebagai kuasa hukum SJN tersebut,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
okezone

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker