4 Kasus Korupsi di Kementerian Agama yang Sangat Miris

Abadikini.com,- Kementerian Agama seharusnya jadi contoh untuk organisasi lainnya dalam hal kejujuran dan beragama. Sesuai namanya, Kementerian Agama memiliki tugas untuk mengurus urusan agama dalam negeri agar tidak terjadi perpecahan dan penyelewengan.

Meskin ada nama agama di dalamnya, bukan berarti lembaga ini bebas dari korupsi. Mirisnya ada beberapa kasus korupsi yang tercatat pernah terjadi di Kemenag dan menyerat sejumlah nama pejabat Indonesia

Padahal lembaga ini terdengar sakral karena bertugas mengayomi urusan agama dan spritiualisme. Namun faktanya ada sejumlah pejabat tak bertanggung jawab yang malah menjadikan lembaga ini sebagai jembatan untuk melakukan korupsi.

Dilansir Abadikini dari Boombastis, berikut beberapa kasus korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Agama. Mendengarnya saja sudah bikin miris.

1. Jual beli jabatan

Ini adalah kasus terbaru yang terjadi di Kementerian Agama. Kasus jual beli jabatan ini menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.

Rommy ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Meret 2019 lalu.

Selian Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa, Timur Haris Hasanuddin, juga ikut tertangkap KPK saat operasi dilakukan.

2. Korupsi biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat

Kasus korupsi yang satu ini jadi sejarah kelam di Kementerian Agama. Pasalnya kasus ini menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar yang menjabat pada tahun 2001-2004.

Said dituduh telah melakukan penyelewangan dengan menerima uang miliaran rupiah dari kasus Dana Abadi Umat. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), memperkirakan jumlah uang yang diterima Said mencapai Rp 4,5 miliar. Akibat perbuatannya itu, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

3. Korupsi dana haji

Selain Said Agil, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjabat untuk periode 2009-2014, juga terjerat kasus serupa. Pada saat itu, Ali dituduh telah melakukan tindakan korupsi Proyek Haji dan Dana Abadi Umat.

Korupsi yang dilakukan Ali telah merugikan negara sebesar Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Arab atau sekitar Rp 64 miliar (kurs sekarang). Jaksa Penuntut Umum KPK memvonis Ali hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. Namun akhirnya ia divonis 10 tahun penjara oleh putusan hakim.

4. Korupsi pengadaan laboratorium dan penggandaan Al-Quran

Dua kasus korupsi secara bersamaan terjadi di Kemenag beberapa tahun lalu. Nama-nama seperti mantan anggota DPR Zulkarnen Djabar dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz terlibat kasus suap terkait pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012.

Jasa Penuntut Umum KPK menyatakan bahwa Fahd telah menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar dan dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Miris yah, orang yang sudah susah payah mengumpulkan dana untuk pergi ibadah haji, malah dikorupsi sama orang-orang tak bertanggung jawab. Al-Quran saja sampai berani di korupsi, duh miris banget!

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker