Begini Kata Menhub Pesawat Boeing 737 Max Dilarang Angkut Pemudik Lebaran

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pesawat jenis Boeing 737 MAX dilarang menjadi angkutan lebaran. Budi Karya mengatakan saat ini pesawat tersebut dilarang terbang dengan alasan apapun.

“Nggak-nggak, alasan apapun itu tidak diperbolehkan,” kata Budi Karya kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Boeing 737 MAX, seperti diketahui, menegalami dua kecalakaan fatal. Kecelakaan terjadi pada pesawat berjenis Boeing 737 MAX-8 yang digunakan maskapai Ethiopian Airlines pada Maret 2019 dan Lion Air pada Oktober 2018.

Sebelumnya, otoritas penerbangan sipil dari seluruh dunia gagal menyepakati batas waktu untuk Boeing 737 MAX kembali mengudara setelah di-grounded secara global beberapa bulan terakhir. Pekan ini, otoritas penerbangan sipil dunia berkumpul di Texas, Amerika Serikat(AS).

“Satu-satunya jadwal adalah memastikan pesawat aman untuk terbang,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Otoritas Penerbangan Federal AS (FAA), Daniel Elwell, saat menyampaikan kesimpulan dalam pertemuan panjang di Texas, seperti dilansir AFP, Jumat (24/5/2019)

Elwell menyatakan bahwa ada kesepakatan untuk melanjutkan dialog, namun dia mengakui bahwa ‘setiap negara harus mengambil keputusan sendiri’.

“Jika mereka mencabut grounding relatif berdekatan dengan saat kita mencabut grounding, saya pikir itu akan membantu untuk kepercayaan publik,” ujar Elwell dalam pernyataannya. “Kita tidak bisa dikendalikan oleh sejumlah kerangka waktu yang sewenang-wenang,” imbuhnya.

Kemenhub sendiri telah mengambil langkah berkaitan dengan pesawat Boeing 737 MAX 8 yang tengah menjadi sorotan pascakecelakaan dalam waktu berdekatan. Pesawat itu dilarang terbang dalam waktu yang tak ditentukan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019,” kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Hari Budianto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).

Langkah ini ditempuh, lanjut Hari, dengan memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC), yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 perihal Updated Information Regarding FAA Continued Operations Safety Activity Related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) Fleet dari Federal Aviation Administration.

Editor
Rafael N

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker