Adu Ilmu BW Vs Yusril di Sengketa Pilpres

Abadikini.com, JAKARTA – Persaingan antara Jokowi kontra Prabowo kembali berlanjut. Kali ini menyeret hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Capres dan Cawapres 02 Prabowo – Sandiaga telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke MK, Jumat (24/5) malam.

02 diwakili eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Sementara, pasangan nomor 01 Jokowi – Ma’ruf Amin diwakili pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Usai Lebaran, mereka akan adu ilmu.

Proses pendaftaran ke MK dipimpin adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. Hashim dan rombongan tiba di Gedung MK sekitar pukul 20.42 WIB. Ia didampingi 8 pengacara, antara lain BW dan Denny Indrayana. Proses administrasi pendaftaran diurus BW dan Denny. Berlangsung singkat, tidak sampai 30 menit.

Kepada wartawan, BW menyebut dalam berkas itu disertakan 51 daftar alat bukti yang terdiri atas dokumen, saksi dan saksi ahli. Dia optimis gugatannya membuahkan hasil.

BW cerita, dalam berbagai putusan sengketa pemilu, MK selalu menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Dia mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator. Tapi, memeriksa kecurangan berdasarkan konstitusi seperti tertera dalam UUD 45.

Menurutnya, Pilpres 2019 adalah Pemilu terburuk. Kini, MK pun akan diuji. BW berharap MK meninggalkan legacy untuk membuktikan kedaulatan rakyat. “Kami mengusulkan kepada seluruh rakyat untuk memperhatikan proses sengketa Pilpres ini,” kata BW.

Sementara, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, BW ditunjuk karena dianggap mampu membongkar sejumlah kejahatan dalam Pilpres.

“Ada praktek kejahatan pemilu yang masif, ada praktek korupsi politik. Korupsi yang paling krusial adalah korupsi politik,” ucap Dahnil.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, usai mendaftar, berkas sengketa Pilpres yang diajukan akan diregistrasi pada 11 Juni 2019. Registrasi berkas sengaja dilakukan usai libur Lebaran. Sebab sesuai ketentuan UU MK, waktu registrasi dengan pemeriksaan sidang pendahuluan dibatasi rentang waktu tujuh hari.

“Kalau langsung diregistrasi, bisa-bisa kita nanti enggak Lebaran. Kan enggak lucu, kalau Lebaran harus sidang,” kata Fajar.

Setelah diregistrasi, sidang perdana akan digelar pada 14 Juni 2019. Dalam sidang perdana, hakim MK akan memeriksa permohonan yang diajukan. Proses sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak yang digugat (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Kemudian, pada 17 Juni, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian.

Jika seluruh proses selesai, hakim akan melakukan pembahasan dan gugatan diputus pada 28 Juni 2019. Sesuai ketentuan, penanganan sengketa pilpres di MK dibatasi 14 hari kerja. Sementara untuk penanganan sengketa pileg dibatasi 30 hari kerja.

Kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin tidak tinggal diam. Mereka sudah ambil ancang-ancang menghadapi gugatan Prabowo-Sandiaga di MK.

Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan, tim itu beranggotakan sekitar 35 orang. Terdiri atas para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan. Sebagian pengacara itu berasal dari partai politik. Sebagian lagi dari profesional.

“Tim ini akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra,” kata Arsul di posko Cemara, Jakarta, Jumat (24/5).

Yusril memang dikenal sebagai pengacara kondang. Bertangan dingin. Karena kerap memenangkan perkara. Pada 2014, Yusril sebenarnya menjadi kuasa hukum Prabowo-Hatta. Saat itu Yusril berhadapan dengan Saldi Isra, yang menjadi kuasa hukum Jokowi-JK. Saldi kini menjadi hakim konstitusi.

Lantas, siapa yang nanti akan tersenyum memenangkan perkara ini, BW atau Yusril? Pengamat Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengaku sulit menerka.

Kata dia, BW dan Denny adalah lawyer berpengalaman, dan punya kemampuan untuk membuktikan. Hanya saja, lanjut dia, pengalaman tentu saja tidak cukup memadai. Yang paling penting adalah keberadaan alat bukti.

“Sejauh ini, harus diakui, itu tidak muncul ke permukaan ya,” kata Feri kepada RMco.

Editor
Sulasmi
Sumber Berita
JPNN

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker