Khofifah: Proses Pemilu Tak Turun dari Langit

Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut ada sebuah proses panjang yang dilakukan penyelenggara negara dalam pemilihan umum. Menurutnya, capres yang menolak hasil rekapitulasi bisa menempuh jalur hukum yakni lewat Mahkamah Konstitusi.

“Saya ingin mengajak kita semua agar menghormati proses panjang yang sudah dilakukan penyelenggara negara yakni dalam hal ini adalah KPU,” ujar Khofifah Indar Parawansa saat melakukan sidak di Pasar Porong Baru, Sidoarjo, Rabu, 22 Mei 2019.

Maraknya isu kecurangan KPU yang berkembang di masyarakat tidak bisa dilihat terlepas dari proses lahirnya UU Pemilu. Khofifah menyebut UU Pemilu tidak bisa lahir tanpa campur tangan DPR RI.

Lembaga penyelenggara negara KPU. Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) juga diproses langsung oleh DPR. “Mereka adalah perwakilan fraksi yang juga berasal dari partai. Ini merupakan konsensus nasional permusyawaratan yang cukup panjang hingga KPU membreakdown kampanye selama tujuh bulan,” jelasnya.

Semua proses, dukung mendukung dan sampai proses pemilihan juga sudah selesai dilakukan. Meski dengan berbagai dinamika yang ada tetap berjalan dengan semestinya.

“Sampai dengan KPUD tingkat 1, tingkat II hingga TPS juga sudah melakukan penghitungan suara. Dan terakhir, KPU pusat juga sudah mengumumkan real count berdasarkan penghitungan suara. Itu semua proses yang tidak serta merta turun dari langit,” tegasnya.

Dengan demikian, jika ada element masyarakat menganggap ada kejanggalan-kejanggalan dengan hasil rekapitulasi maka bisa ditempuh dengan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Medcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker