7 Jurnalis Turki Dibui Atas Tuduhan Sebarkan Propaganda Teroris

Abadikini.com, ANKARA – Pengadilan Turki menjatuhkan vonis penjara hingga 3 tahun 9 bulan terhadap para editor dan jurnalis setempat atas dakwaan menyebarkan ‘propaganda teroris’. Para editor dan jurnalis yang dibui itu tadinya bekerja untuk surat kabar lokal pro-Kurdi, Ozgur Gundem, yang kini telah ditutup.

Seperti dilansir AFP, Rabu (22/5/2019), tujuh jurnalis itu dijatuhi vonis beragam dari 15 bulan (1 tahun 3 bulan) penjara hingga 45 bulan (3 tahun 9 bulan) penjara.

Tujuh jurnalis yang dibui itu termasuk pemimpin redaksi Eren Keskin dan Huseyin Aykol.

Total 24 orang dari surat kabar tersebut hadir dalam persidangan pada Selasa (21/5) waktu setempat. Namun, menurut situs kebebasan pers P24, hanya tujuh orang yang dinyatakan bersalah atas dakwaan ‘menyebarkan propaganda teroris’.

Surat kabar Ozgur Gundem dituduh menjalankan propaganda untuk menguntungkan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang menyerukan perlawanan terhadap pemerintah Turki sejak tahun 1984.

Otoritas Turki menutup surat kabar Ozgur Gundem secara permanen pada Agustus 2016, usai terjadi upaya kudeta yang gagal untuk melengserkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

“Saya tidak percaya saya telah melakukan tindak kriminal. Saya tidak meyakini bahwa mengekspresikan gagasan adalah sebuah kejahatan. Saya meminta pembebasan saya,” ucap Keskin dalam persidangan.

Data dari P24 menyebut setidaknya 146 jurnalis saat ini dipenjara di Turki. Kebanyakan dari mereka ditahan di bawah situasi darurat yang diberlakukan sejak upaya kudeta yang gagal.

Turki diketahui menempati peringkat 157 di dunia dalam daftar negara yang menegakkan kebebasan pers yang disusun Reporters Without Borders. Pemerintah Turki disebut semakin meningkatkan kendali atas media.

Editor
Selly
Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker