Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Bar-Bar

Abadikini.com, JAKARTA – Tim advokasi hukum Eggi Sudjana, Hermawanto menyebut penangkapan kliennya adalah bukti hilangnya demokrasi. Eggi disebut hanya ingin menyampaikan hak bersuara di muka publik.

“Kalau dianggap sebagai tindakan makar, maka itu adalah tindakan anti demokrasi,” kata Hermawanto di lapangan parkir golf Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahad, 19 Mei 2019.

Penangkapan Eggi dinilai membuat demokrasi di Indonesia tercoreng. Untuk itu, kata Hermawanto, kasus Eggi merupakan ancaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Ini ancaman bagi kita semua, ketika kita sudah berdarah-darah 1998 untuk berjuang menegakkan demokrasi. Dan hari ini ketika Eggi Sudjana itu ditahan, ditangkap gara-gara dianggap makar, ini adalah ancaman bagi kita ke depan,” tegas Hermawanto.

Penangkapan Eggi atas dugaan makar terkait pernyataan people power juga dinilai aneh, dikutip dari Medcom, Dalam undang-undang, menurut Hermawanto, people powertidak dilarang.

“Dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini, people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang bar-bar,” ujar Hermawanto.

Dia menegaskan akan melawan tindakan anti demokrasi yang muncul dalam kasus Eggi. Menurutnya, tindakan ini merupakan sebuah ancaman bagi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyampaikan suara dan profesi advokat ke depan.

“Profesi advokat dilindungi oleh undang-undang, dan jangan bermain-main dengan undang-undang, kecuali mereka yang ingin sewenang-wenang dengan undang-undang dan ini adalah anarkisme terhadap dunia demokrasi kita,” tutur Hermawanto.

Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Eggi Sudjana ditangkap dengan surat penangkapan dengan register B/7608/V/RES. Eggi ditangkap usai diperiksa selama 13 jam pada tanggal 14 Mei 2019.

Eggi diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman penjara seumur hidup.

Editor
Selly

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker