BPN Masih Berkeyakinan Bawaslu Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf

Abadikini.com, JAKARTA – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengerahkan massa saat pengumuman hasil penghitungan suara Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (22/5/2919) mendatang.

Selain itu, mereka juga tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena meyakini Badan Pengawas Pemilu akan mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

“Jadi tidak ada BPN yang mau mengerahkan massa. BPN konstitusional,” ujar Andre di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Namun, kata Andre, BPN mempersilakan kelompok masyarakat yang ingin mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat 22 Mei nanti. Menurutnya, masyarakat berhak untuk menyampaikan aspirasi ketika KPU mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

Andre menjelaskan bahwa BPN saat ini masih fokus pada laporan ke Bawaslu. Ia menyebut telah banyak laporan pelanggaran Pemilu telah disampaikan ke Bawaslu.

Hingga saat ini, lanjut Andre, BPN Prabowo-Sandiaga tidak ingin berpikir tentang pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilpres 2019.

“Pimpinan BPN dan koalisi belum berpikir di MK, kami masih fokus di Bawaslu. Kami masih yakin Bawaslu akan diskualifikasi pasangan 01,” tandasnya.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker