Kuasa Hukum: Penangkapan Eggi Sudjana Sangat Aneh

Abadikini.com, JAKARTA – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut penagkapan kliennya yang dilakukan oleh kepolisian janggal dan sangat aneh. Sebab, bagaimana mungkin penangkapan dilakukan di ruangan penyidik.

“Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik. Ini enggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar,” kata Pitra.

Menurutnya, Eggi sudah tidak bisa keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam lamanya sejak pukul 16.30 WIB, Senin 13 Mei 2019 kemarin di Markas Polda Metro Jaya.

Pitra menerangkan, kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1×24 jam sejak hari ini.

“Ditangkap 05.30 WIB,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 14 Mei 2019.

Penangkapan yang dilakukan penyidik di ruangannya sendiri menurutnya tidak menjunjung nilai Hak Asasi Manusia. Ia merasa ini adalah bentuk penerapan hukum yang tidak adil.

“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” kata dia.

Editor
Muhammad Irwan

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker