Kejati Jatim Siap Jalankan Putusan MA Terkait Buka Blokir Rekening La Nyalla

Abadikini.com, SURABAYA – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Didik Farkhan Alisyahdi megtakan pihaknya telah menerima salinan putusan tingkat kasasi perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti.

“Benar kita sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung,” kata Dididk di Kejari Surabaya, Sabtu (4/5/2019).

Menurut Didik pihak Kejati jatim siap menjalankan putusan MA terkait pembukaan blokir terhadap kedua rekening milik La Nyalla

“Kita siap melaksanakan eksekusi sesuai yang diperintahkan dalam isi putusan,” ujar mantan Kepala Kejari Surabaya itu.

Lebih lanjut dikatakan Didik, seperti dikutip dari Tribun Jatim, Sabtu (4/5/2019), pihaknya hanya  tinggal  menunggu  kedatangan  La Nyalla  ke kantor  Kejari Surabaya guna melaksanakan proses administrasi, termasuk tahapan  pembukaan  blokir terhadap dua rekening milik La Nyalla, “yang saat itu sempat dijadikan barang bukti dalam persidangan,” sambungnya.

Untuk diketahui, La Nyalla diputus bebas dari dakwaan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah di Kadin Jatim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tahun 2016 silam.

Terhadap putusan itu, Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Setahun kemudian, yakni 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa. Putusan bebas La Nyalla di Pengadilan tingkat pertama dikuatkan.

Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli 2017. Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker