MUI: Kami Tidak Ada Kaitan dengan Ijtimak Ulama III

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Za’adi menegaskan, MUI tidak memiliki keterkaitan dengan Ijtima Ulama III yang diinisiasi oleh beberapa orang, baik secara program maupun kelembagaan. MUI, kata Zainut, tidak memiliki tanggung jawab langsung maupun tidak langsung terhadap semua poses pelaksanaan maupun hasil keputusannya.

“Jika ada pengurus MUI yang mengikuti kegiatan tersebut maka dipastikan bahwa kehadirannya tidak mewakili institusi MUI tetapi atas nama pribadi,” ujar Zainut dalam keterangannya, Jumat (3/5/2019).

Zainut menjelaskan, MUI memiliki forum Ijtima Ulama yang dikenal dengan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa yang diselenggarakan setiap 3 tahun sekali. Ijtimak tersebut diikuti oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, Pimpinan Komisi Fatwa dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, Pimpinan dan pengasuh pondok pesantren, pimpinan lembaga Islam dan utusan perguruan tinggi agama Islam.

“Jadi, keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI memiliki tingkat representasi dan kedudukan yang sangat tinggi,” tandas dia.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, lanjut Zainut, membahas dan menetapkan berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan. Fatwa atau pendapat keagamaan MUI terdiri dari masalah keagamaan sehari-hari (waqi’iyah), masalah keagamaan yang bersifat tematis (maudhu’iyah) dan masalah perundang-undangan (qanuniyah) serta masalah strategis kebangsaan lainnya.

“Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tidak membahas masalah politik praktis,” tegas dia.

Zainut mengungkapkan, MUI menghormati perbedaan aspirasi politik umat Islam dan mendorong agar umat menyikapi perbedaan tersebut dengan cara dewasa dan tidak menimbulkan perpecahan. MUI, kata dia, kembali mengingatkan kepada semua pihak bahwa Pemilu merupakan agenda nasional yang harus kita kawal dan sukseskan bersama.

“Kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan dengan demokratis, jujur, adil dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Tidak boleh atas nama apa pun agenda kenegaraan yang sangat penting ini terganggu apalagi diintervensi oleh kelompok kepentingan yang memiliki niat jahat akan membelokkan arah demokrasi di Indonesia,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Zainut, MUI juga mengimbau kepada semua pihak untuk menaati konsensus nasional yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Termasuk, menurut dia, menyerahkan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

“Dengan demikian, mekanisme pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker