Yusril Siap Bantu Penyelesaian Tanah Empat Kampung Ini secara Gratis

Abadikini.com, JAKARTA – Ratusan warga perwakilan dari empat kampung di wilayah Jakarta Utara berkumpul di RW 08 Komplek Uka, Koja, Jakarta Utara, Jumat (29/3) malam. Warga tersebut berkumpul untuk menemui Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, guna mengadu serta meminta tolong supaya permasalahan yang sudah puluhan tahun cepat selesai.

Warga dari Kampung Sawah di Cilincing, Kampung Japat di Penjaringan, Kampung Sepatan di Cilincing, dan Komplek Uka di Koja menyerahkan surat kuasa kepada Yusril untuk pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada pertemuan itu sedikitnya 1.250 surat kuasa diberikan kepada Yusril yang merupakan advokat sekaligus ahli hukum untuk penyelesaian PTSL.

Abu perwakilan dari Kampung Sawah mengatakan, ia bersama warga lainnya sudah tinggal di lokasi itu sejak puluhan tahun. Namun, tiba-tiba ada perusahaan yang mengakuisisi lahan itu. Sehingga, saat warga mengurus sertifikasi tanah ke PTSL mengalami kesulitan.

“Saya tinggal disitu sejak masih rawa-rawa. Puluhan tahun saya tinggal disitu enggak ada masalah. Tiba-tiba ada perusahaan yang mengaku itu lahannya. Akibatnya, saya dan warga lainnya selalu di tolak saat mengurus sertifikasi tanah,” kata Abu, Jumat (29/3) malam.

Untuk itu, Abu memohon kepada Yusril supaya pengurusan sertifikasi tanah yang menjadi tempat tinggalnya. Sebab, ia sudah tiga kali mengurus sertifikasi melalui PTSL, tapi selalu dipersulit. “Saya sudah tiga kali bolak-balik urus ini. Tapi tidak ada hasilnya. Malah dilempar sana ke sini ngga jelas,” tuturnya.

Advokat Prof. DR Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terkait masalah yang dialami warga dari empat kampung ini memiliki penyelesaian yang berbeda-beda. Namun, masalah yang mereka hadapi sama, yakni terkait sertikasi tanah. “Jadi mereka (warga) menyerahkan surat kuasa karena mereka menghadapi masalah (sertifikasi tanah),” terangnya.

Menurut Yusril, permasalahan sengketa tanah yang ada kebanyakan berkaitan dengan klaim daei perusahaan-perusahaan besar. Ia mencontohkan, perusahaan dibangun pada tahun 1990. Kemudian di tahun 1992 perusahaan tersebut sudah memiliki Hak Huna Bangun (HGB) di dekat perusahaannya. Sementara, lokasi tersebut dihuni oleh ribuan warga sejak tahun 1975.

“Hal ini yang perlu diperhatikan. Warga sudah puluhan tahun tinggal dan selama itu tidak ada yang mengakuisisi tanah. Lalu tiba-tiba ada perusahaan yang baru bangun sudah memiliki HGB,” tuturnya.

Mengutip dari Jawapos, Yusril menambahkan, ketika tanah sudah dikuasai negara dan belum dalam status kepemilikan, warga yang menempati lahan selama 20 tahun lebih berhak mengurus PTSL. Itu menjadi salah satu alasan Yusril bersedia membantu warga empat kampung tersebut yang hingga kini belum punya sertifikat tanah.

“Intinya kami ini advokat, kalau diminta bantuan harus tanganin atau enggak. Jadi kalau masyarakat minta bantu hak-hak mereka ya kita bantu.

Yusril mengaku, pihaknya akan menelaah dokumen – dokumen pengurusan sertifikat tanah yang warga percayakan kepadanya. Apabila ternyata pengurusannya mesti sampai ke tahap pengadilan, ia sudah siap untuk maju membantu warga secara gratis. Yusril berjanji untuk warga di Komplek Uka akan secepatnya diselesaikan.

“Kalu di Komplek Uka secepatnya selesai selambat-lambaynya Oktober 2019. Kalau tiga kampung lainnya bisa sampai 2 tahun karena lewat jalur hukum. Tidak ada bayaran, ini gratis. Warga hanya beli materi Rp 6 ribu saja,” tutupnya.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker