Jika Pemantau Asing Dilibatkan Harus Mengikuti Aturan Main Yang Ada

Kehadiran pemantau asing sah-sah saja asal patuh terhadap aturan main yang telah ditetapkan oleh regulasi-regulasi terkait pemantauan Pemilu dalam negeri

Abadikini.com, JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar selektif terhadap lembaga pemantau asing yang akan hadir memantau proses pelaksanaan Pemilu 2019.

“Jika terindikasi pesanan keberpihakan, maka sudah selayaknya kehadiran pemantau pemilu asing itu ditolak,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Girindra Sandino dalam siaran pers, Rabu (27/3/2019).

Girindra mengatakan, kehadiran pemantau asing bukan hal aneh dan sudah diatur dalam Pasal 435 hingga Pasal 447 UU 7/2017 Tentang Pemilu, dan Perbawaslu 4/2018 tentang Pemantau Pemilu.

“Kehadiran pemantau asing sah-sah saja asal patuh terhadap aturan main yang telah ditetapkan oleh regulasi-regulasi terkait pemantauan Pemilu dalam negeri,” ujarnya.

Ia pun mengulas balik sejarah pemantau Pemilu di Indonesia pertama kali lahir pada tahun 1996 yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang dengan perjuangan militannya melawan rekayasa Pemilu Orde Baru. KIPP ketika itu memantau Pemilu 1997 di tengah situasi teror terhadap aktivis pro demokrasi.

Pasca reformasi Pemilu 1999 baru menjamur pemantau Pemilu baik dalam negeri dan luar negeri.

“Jadi tidak ada aneh jika ada kehadiran pemantau asing hadir untuk menyaksikan dan memantau proses kontestasi demokrasi, walau sempat terjadi friksi pada tahun 1999 antara lembaga asing dan pemantau dalam negeri soal menata transisi demokrasi menuju konsolidasi demokrasi yang sesungguhnya,” paparnya.

Lebih lanjut ia menyoroti saat ini ramai tagar #INAelectionObserverSOS, #IndonesiaCallObserver, dan baru muncul lagi #IndonesiaCallsCarterCenter di media sosial.

“Mungkin itulah alasan pihak kubu capres-cawapres bernomor urut 02 dan pendukungnya ingin sekali mereka datang,” imbuhnya.

Namun masih kata Girindra, lembaga pemantau asing yang terakreditasi di Bawaslu hanya ada dua yakni, Asia Democracy Network dan Asian Network For Free Elections.

Tagar-tagar yang bermunculan itu menurut dia, seakan menunjukkan negara kritis dalam penyelenggaraan Pemilu. Bahkan sudah merupakan pelecehan baik bagi penyelenggara Pemilu dan gerakan sipil pro demokrasi yang selama ini kritis terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.

“Seperti politik kekanak-kanakan. Tidak usah dipanggil pun mereka akan datang sendiri atau diundang,” cetus Girindra yang juga direktur eksekutif Seven Strategic Studies.

Walau memang gaungnya tidak besar, saran dia, sebaiknya melatih saksi-saksi mereka agar lebih militan dan memadai wawasannya terkait pengetahuan teknis Pemilu di TPS. Sehingga nantinya jeli mendeteksi penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta proses rekap selanjutnya.

Editor
Bobby Winata

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker