Yusril Ihza Mahendra Jadi Penguji Eksternal Ujian Doktor di UMI

Abadikini.com, MAKASSAR –  Guru besar Universitas Indonesia (UI), Prof Yusril Ihza Mahendra, menjadi penguji eksternal pada ujian promosi doktor Ilmu Hukum dengan promovendus Fahri Bachmid.

Promosi tersebut digelar di Kampus Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (5/3/2019).

Di hadapan Yusril, Fahri Bachmid mempertahankan desertasi berjudul “Hakikat Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/Atau Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Fahri berpendapat, kedudukan presiden sangat vital dalam sebuah negara. Termasuk dalam menentukan perjalanan bangsa dan kehidupan ketatanegaraannya.

“Kekuasaan presiden baik secara atributif maupun derivatif punya kekuasaan tunggal dan posisi kuat sehingga untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan pemerintahan harus ada mekanisme koreksi demi terciptanya pemerintahan yang demokratis,” paparnya melalui rilis tertulis.

Fahri memberikan contoh, pemakzulan atas dua Presiden RI, Soekarno dan Abdurrahman Wahid. Menurutnya pemakzulan itu mengandung banyak kelemahan. Terutama dari konstitusi yang belum mengatur secara jelas mengenai mekanisme pemakzulan.

Menurut dia, putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait hal itu masih menjadi perdebatan oleh akademisi, pemerhati dan pakar.

“Memang keputusan MK final, tapi keputusan pemberhentian tetap berada di MPR. Perdebatan ini tidak sampai berkesudahan,” ujarnya.

Sementara, Yusril selaku penguji eksternal, menilai karya tulis ilmiah yang dibuat oleh Fahri, memaparkan lebih jelas mengenai pemakzulan itu.

“Memang sudah ada banyak mahasiswa yang membuat karya ilmiah seperti ini, tetapi yang dibuat oleh Pak Fahri agak lebih jelas soal pemaksulan itu,” tuturnya.

Selain Yusril, penguji lainnya adalah Prof Dr Said Sampara, Prof Dr Sufirman Rahman, Prof Dr La Ode Husen, Prof Dr Syahruddin Nawi, Prof Dr Mansyur Ramly, Dr Hamza baharuddin, Dr Abdul Qahar, dan Dr Baharuddin Badaru.

Editor
Selly
Sumber Berita
Sindonews

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker