Yusril Kembali Dialog Masalah Tanah dengan Warga Kampung Japat Pasar Ikan Jakarta Utara

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan rombongan kembali memenuhi permintaan masyarakat Kampung Japat,  Pasar Ikan, Jakarta Utara untuk berdialog mengenai masalah lahan yang dihadapi warga. Dialog dilaksanakan di tempat terbuka dihadiri Ketua RW, ulama, tokoh2 masyarakat dan sekitar 200an warga pada hari Minggu (3/3/2019) sore ini.

Lahan yang jadi permasalahan bersebelahan dengan Pelabuhan Sunda Kelapa yang sudah ada sejak abad 13 M. Lahan eks vervonding Belanda itu ditinggalkan sejak Indonesia merdeka, sehingga digarap oleh warga sejak tahun 1950 dan kini menjadi perkampungan yang padat penghuni.

Pada tahun 1990 Mendagri menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) kepada PT Pelindo. Namun PT Pelindo hingga kini tidak pernah mengganti rugi lahan warga. Sementara rakyat yang memohon hak atas lahannya, terganjal dengan HPL Pelindo. Sengketa terus berlanjut, hingga kini tidak ada penyelesaian yang kongkret.

Warga melalui para Ketua RW di Kampung Japat  minta agar Yusril menyelesaikan sengketa lahan yang berkepanjangan itu. Yusril pun bersedia dengan cara warga memberi kuasa hukum kepadanya. Dia akan bekerjasama dengan para Ketua RW dan RT serta tokoh2 masyarakat yang selama ini terlibat dalam perjuangan sertifikasi tanah di Kampung Japat.

Suasana Dialog Antara Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dengan Warga Kampung Japat, Pasar Ikan, Jakarta Utara, Minggu. (Istimewa/Abadikini)

Sebagai langkah pertama, Yusril akan segera membuka pembicaraan dengan Pelindo dan Kepala BPN Jakarta Utara, yang hasilnya akan dia laporkan kepada Presiden Jokowi.

Dengan program sertifikasi tanah rakyat, terbuka saja peluang bagi Pemerintah untuk mencabut HPL atas nama Pelindo dan kemudian lahan disertifikasi atas nama warga yang selama ini telah bermukim di sana.

Atau sebaliknya, Pelindo berkepentingan untuk memanfaatkan lahan itu untuk perluasan Pelabuhan Sunda Kelapa. Maka Pelindo wajib membebaskan lahan dengan ganti rugi seseuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau semua jalan perundingan melalui jalan buntu, Yusril bersedia untuk bertindak mewakili warga menggugat BPN dan Pelindo ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.*

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker