Fadli Zon Usul Hapus Sistem LHKPN di KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di KPK bagi pejabat negara lebih baik dihapuskan karena tak diperlukan lagi di Indonesia.

Hal itu ia katakan untuk merespons pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang mencatat baru tujuh persen anggota DPR menyerahkan LHKPN.

Menurut Fadli, semua harta kekayaan pejabat negara sudah cukup terdata saat pencatatan pajak, sehingga tak perlu melaporkan LHKPN.

“Semuanya sudah ada di pajak, satu data aja. LHKPN ini menurut saya dihapus aja, semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak,” kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/2).

Politikus Partai Gerindra itu menyebut usulan penghapusan LHKPN sudah melalui proses pembicaraan dengan Ketua KPK Agus Raharjo. Saat pertemuan itu, Fadli menyatakan Agus setuju dengan konsep penghapusan LHKPN dan lebih berfokus ke data pajak.

“Dan waktu itu Agus Raharjo setuju, hapuskan saja LHKPN fokus ke pajak, data pajaknya yang bener,” jata dia.

Fadli menyatakan para pejabat negara tak ada kewajiban tiap tahunnya menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia lantas mempertanyakan kepada pihak KPK peraturan mana yang mengatur soal para pejabat negara harus melaporkan harta setiap tahunnya.

“Saya rasanya sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap tahun, coba tunjukan aturan di mana mewajibkan tiap tahun, tunjukan dulu di mana,” kata Fadli.

Fadli mengatakan KPK seharusnya dapat mensosialisasikan tentang mekanisme pelaporan LHKPN dengan baik.

Pasalnya, kata dia, KPK sendiri tidak membeberkan secara detail aturan soal bagaimana kewajiban bagi para pejabat negara untuk melaporkan data LHKPN.

“Makanya KPK harus menjelaskan apakah LHKPN itu diberikan tiap tahun atau tidak,” kata dia.

Editor
Selly
Sumber Berita
CNNIndonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker