9 Maret 2019 Paling Lambat Untuk Mengurus Surat Pindah Memilih

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroes mengatakan bahwa KPU RI menginstruksikan agar Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ditetapkan pada tanggal 10 sampai 12 Maret 2019. Dengan demikian, pemilih pindahan yang akan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tujuan mesti mengurus surat pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/kota tempat asal memilih atau KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih paling lambat 9 Maret.

“DPTb di kabupaten/kota ditetapkan tanggal 10 sampai dengan 12 Maret menurut keputusan KPU RI. Jadi, pindah memilih paling lambat diurus tanggal 9,” kata Betty (21/2/2019).

Jika seorang pemilih baru berencana pindah memilih disebabkan keperluan mendadak pasca DPTb ditetapkan, maka yang bersangkutan tak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat tujuan. Pada hari pemungutan suara, hanya pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb, serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang dapat didaftar ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Yang bisa daftar untuk masuk di DPK pada hari pemungutan suara hanya yang belum terdaftar di DPT dan DPTb. Dan yang bisa masuk di DPTb pun hanya yang terdaftar di DPT dan pindah memilih. Jadi, kalau pemilih pindahan itu tidak mengurus surat pindah memilih paling lambat tanggal 9 Maret, dia tidak bisa datang ke TPS tujuan dengan menunjukkan KTP elektronik,” jelas Betty.

Jika merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu No.7/2017, pemilih dapat mengurus surat pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Artinya, semestinya pemilih dapat mengurus surat pindah memilih hingga 18 Maret 2019.

Editor
Muhammad Irwan

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker