Soal OSO, Hamdan Zoelva: Calon Anggota DPD Bisa Ilegal jika KPU Tak Jalankan Putusan PTUN

Abadikini.com, JAKARTA – Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) kini berlanjut ke meja sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU diketahui mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memenangkan gugatan OSO, dalam putusanya PTUN memerintahkan kepada KPU untuk memasukkan OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Calon DPD RI di Pemilu Serentak 2019.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan PTUN dalam pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD sangat berbahaya.

Sebab, jika tak terbitkan SK DCT baru yang memuat nama OSO, dapat dikatakan tidak ada calon anggota DPD yang sah.

Hal ini disampaikan Hamdan seusai menjadi saksi ahli dalam sidang pemeriksaan KPU dan Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran kode etik di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019) kemarin.

“Misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat surat suara itu dari mana? Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya sebab tidak ada dasarnya. Kan (SK) sudah dibatalkan oleh PTUN, pengadilan yang membatalkan. Bukan orang biasa itu,” kata Hamdan.

Hamdan meminta KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengambil sikap. Masalah hukum seperti ini, menurut Hamdan, sangat penting. Jika KPU tak jalankan putusan PTUN, hal itu akan sangat berbahaya bagi proses demokrasi Indonesia. “Harus hati-hati. Jangan sampai pemilu terganggu,” ujar Hamdan.

Sebelumnya, KPU memutuskan untuk tidak menerbitkan surat keputusan (SK) DCT anggota DPD yang baru.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tak ada perubahan DCT karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (22/1/2019).

Oleh karena itua, SK DCT anggota DPD yang ditetapkan KPU pada 20 September 2018 dianggap masih berlaku hingga saat ini.

Arief mengatakan, meskipun bunyi putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) membatalkan SK DCT, hal itu tak berlaku jika OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri.

Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Dalam pandangan KPU, putusan PTUN itu satu klausul dan tidak bisa dimaknai secara terpisah. SK DCT batal hanya jika OSO mau menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik sebagai syarat pencalonan anggota DPD.

Editor
MUhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker