Pelaku Penembakan Brutal di Masjid Kanada Dibui Seumur Hidup

Abadikini.com, QUEBEC – Pelaku penembakan brutal di masjid Kota Quebec, Kanada dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas perbuatannya menewaskan enam jemaah.

Hakim menyatakan bahwa Alexandre Bissonnette yang berumur 29 tahun tak bisa mengajukan pembebasan bersyarat hingga 40 tahun lebih lama dari biasanya.

Dalam putusannya, Hakim Francois Huot menolak tuntutan hukuman 150 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut. Hakim menyebutkan, menjatuhkan hukuman yang melebihi harapan hidup terdakwa akan menjadi “hukuman yang keji dan tak biasa menurut hukum Kanada.”

Namun hakim juga menekankan tentang kebencian mendalam terdakwa terhadap para imigran muslim. “Anda membunuh enam rekan senegara Anda yang satu-satunya kejahatan mereka adalah berbeda dari diri Anda,” kata Hakim Huot dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (8/2/2019) waktu setempat.

“Dengan kebencian dan rasisme Anda, Anda telah menghancurkan hidup mereka, hidup Anda dan orangtua Anda, dan kejahatan yang Anda lakukan pantas mendapatkan kecaman terbesar,” imbuh hakim seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (9/2/2019).

Hakim menyatakan, Bissonnette yang menjadi mahasiswa saat penembakan, tampaknya “tergoda oleh ideologi nasionalis dan supremasi dalam melakukan pembantaian yang tidak adil dan mematikan ini, yang dimaksudkan untuk merusak nilai-nilai sosial fundamental kita.”

Selama pembacaan putusan yang berlangsung sekitar enam jam, Bissonnette duduk dengan tenang di dalam ruang sidang yang dipenuhi pengunjung. Sedangkan orangtua dan beberapa temannya serta keluarga para korban tak bisa menahan air mata mereka.

Pada 29 Januari 2017 malam lalu, Bissonnette menyerbu masuk ke masjid Quebec Islamic Cultural Centre di kawasan tenang, Sainte-Foy, Quebec dan langsung menembak membabi-buta para jemaah. Saat itu, sekitar 40 pria dan empat anak tengah berbincang-bincang satu sama lain usai menunaikan salat.

Enam orang tewas dan lima orang mengalami luka-luka serius dalam penembakan itu. Para korban semuanya berkewarganegaraan ganda yang pindah ke Kanada dalam puluhan tahun terakhir, yakni dua orang asal Aljazair, dua orang asal Guinea, seorang warga asal Maroko dan seorang pria Tunisia.

Editor
Selly Pratiwi
Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker