Yusril : MA Kabulkan Permohonan JR Pemkab Bolmong soal Tapal Batas Bolmong-Bolsel

Abadikini.com, BOLAANG MONGONDOW – Persoalan tapal batas Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah selesai dengan dikabulkannya Judicial Review (JR) Permendagri No.40 Tahun 2016 oleh Mahkamah Agung. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum Pemkab Bolmong Yusril Ihza Mahendra.

“MA telah mengabulkan JR Pemkab Bolmong tentang Permendagri No. 40 Tahun 2016 yang mengatur  batas-batas Bolmong-Bolsel” kata Yusril melalui sambungan telepon dari ruang press conference Lantai 2 Kantor Bupati Bolmong, Rabu (6/2/2019).

Yusril melanjutkan  dalam putusan MA tersebut menyatakan Permendagri itu dinyatakan batal dan memerintahkan Mendagri untuk mencabut Permendagri tersebut. “Jangka waktu yang diberikan MA untuk Mendagri adalah 90 hari sejak dikeluarkan putusan MA untuk mencabut Permendagri itu, dan kalau selama 90 hari tidak ada langkah dari Mendagri, maka Permendagri itu menjadi batal dengan sendirinya dan Mendagri tidak punya pilihan lain selain mematuhi putusan MA ini”,tegasnya.

Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menyatakan Permendagri yang baru akan mengakomodir tuntutan Pemkab Bolmong yang termuat dalam JR.

Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow dalam press Conference itu turut mengamini penjelasan Yusril dan meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan MA.” ini adalah hasil proses hukum  yang bertanggung jawab dan berkeadilan,jadi mari kita hormati bersama”, katanya.

Press Conference yang dilaksanakan di Lantai 2 Kantor Bupati Bolmong juga turut dihadiri Sekda Bolmong, Asisten 2 dan Asisten 3 Pemkab Bolmong.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker